I N S T R U K S I
NOMOR : W1-U9/297/KP.10.10/3/2020
TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID – 19)
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dalam rangka menjaga dan melindungi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Negeri Sinabang dari Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) maka dengan ini diinstruksikan kepada Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Karyawan/ti dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Sinabang untuk :
- Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit khususnya batuk, pilek, demam, sesak napas dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid – 19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi.
- Absensi menggunakan fingerprint ditiadakan dan hanya melakukan absen manual dengan menggunakan ballpoint masing-masing.
- Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (Petugas PTSP) agar menggunakan masker, menjaga jarak dengan pengunjung dan tidak melakukan interaksi fisik seperti bersalaman dan lain-lain.
- Agar menyediakan hand sanitizer dan ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang.
- Agar menghindari kontak fisik dan menjaga jarak antar pegawai serta menjaga kebersihan kantor.
- Dalam hal penundaan dan pembatasan pengunjung pada persidangan perkara merupakan kewenangan Majelis Hakim dengan memperhatikan hal-hal terkait perkara tersebut dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
- Hakim dan Aparatur yang pernah berinteraksi dengan penderita yang terkonfirmasi Covid – 19 agar segera menghubungi Hotline Center Corona melalui telepon 119 (ext) 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
- Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dengan tetap memberikan informasi yang jelas dan pengertian kepada para pengguna layanan.
- Instruksi ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Sinabang, 18 Maret 2020
KETUA PENGADILAN NEGERI SINABANG
MUHIFUDDIN