img_head
PENGUMUMAN

INTRUKSI KETUA PENGADILAN NEGERI SINABANG TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID–19)

Mar19

Konten : pengumuman humas
Telah dibaca : 1.072 Kali

I N S T R U K S I

NOMOR : W1-U9/297/KP.10.10/3/2020

TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID – 19)

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dalam rangka menjaga dan melindungi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Negeri Sinabang dari Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) maka dengan ini diinstruksikan kepada Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Karyawan/ti dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Sinabang untuk :

  1. Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit khususnya batuk, pilek, demam, sesak napas dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid – 19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi.
  2. Absensi menggunakan fingerprint ditiadakan dan hanya melakukan absen manual dengan menggunakan ballpoint masing-masing.
  3. Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (Petugas PTSP) agar menggunakan masker, menjaga jarak dengan pengunjung dan tidak melakukan interaksi fisik seperti bersalaman dan lain-lain.
  4. Agar menyediakan hand sanitizer dan ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang.
  5. Agar menghindari kontak fisik dan menjaga jarak antar pegawai serta menjaga kebersihan kantor.
  6. Dalam hal penundaan dan pembatasan pengunjung pada persidangan perkara merupakan kewenangan Majelis Hakim dengan memperhatikan hal-hal terkait perkara tersebut dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
  7. Hakim dan Aparatur yang pernah berinteraksi dengan penderita yang terkonfirmasi Covid – 19 agar segera menghubungi Hotline Center Corona melalui telepon 119 (ext) 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
  8. Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dengan tetap memberikan informasi yang jelas dan pengertian kepada para pengguna layanan.
  9. Instruksi ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Sinabang, 18 Maret 2020

KETUA PENGADILAN NEGERI SINABANG

MUHIFUDDIN