img_head
BERITA

KEBERSHASILAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA ANAK

Des08

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.196 Kali


Sinabang-Humas:
Pada hari Jumat, 8 Desember 2023 di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Sinabang dilakukan Diversi pada perkara pidana anak dengan dihadiri oleh Anak dengan didampingi Orangtua Anak, Anak Korban didampingi Orang Tua Anak Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pekerja Sosial, serta Perangkat Desa. Adapun sebagai Fasilitator Diversi adalah Bapak Rezki Fauzi S.H. yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Sinabang.

Dalam musyawarah diversi yang dilakukan, akhirnya dapat diupayakan perdamaian, dimana Anak melalui Orangtua Anak membayar sejumlah ganti rugi berupa nominal uang atas kerugian yang dialami oleh Anak Korban yang dilakukan oleh Anak. Oleh karena itu dibuat Kesepakatan Diversi antara Para Pihak, selanjutnya Bapak Jamaluddin, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Sinabang meneguhkan Kesepakatan Diversi tersebut dengan menerbitkan Penetapan Kesepakatan Diversi serta Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara.

Pelaksanaan Diversi tersebut Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).

@humasmahkamahagung

@ditjenbadilum

@pt.bandaaceh

@pnsinabang